


Bank Sentral China (PBOC) mengumumkan rencana strategis untuk memperketat pengawasan anti-pencucian uang (Anti-Money Laundering/AML). Fokus utama dari perketatan ini adalah memberantas kejahatan keuangan yang memanfaatkan mata uang virtual, seperti yang dirilis dalam dokumen kebijakan terbaru pada Selasa (23/6). Langkah ini menjadi bagian dari persiapan infrastruktur keamanan finansial China untuk siklus kebijakan lima tahun ke depan.
​PBOC mengungkapkan bahwa organisasi kriminal kini semakin canggih dalam menyembunyikan dana ilegal. Mereka memanfaatkan teknologi baru, perbankan bawah tanah (underground banking), dan aset kripto guna menghindari pelacakan transaksi lintas batas. Guna menutup celah tersebut, pemerintah China mengoptimalkan implementasi revisi UU Anti-Pencucian Uang dengan pendekatan berbasis risiko, serta memperluas pengawasan ke sektor non-bank seperti profesi pengacara, akuntan, notaris, hingga pedagang logam mulia.
​Pengetatan ini berjalan beriringan dengan sikap tegas China yang tetap melarang segala aktivitas perdagangan kripto domestik, termasuk pembatasan terhadap stablecoin luar negeri yang dipatok ke Renminbi (RMB) serta tokenisasi aset dunia nyata (RWA tokenization). Meski begitu, dalam forum ekonomi terpisah, pembuat kebijakan PBOC menyatakan tetap mengamati perkembangan stablecoin global dan mata uang digital bank sentral (CBDC) yang diprediksi akan memegang peran besar dalam sistem pembayaran internasional di masa depan.