Partai Komunis China (PKC) menyerukan tindakan hukum yang lebih ketat terhadap praktik korupsi yang memanfaatkan aset kripto, teknologi blockchain, dan transfer dana lintas negara. Arahan ini tertuang dalam resolusi resmi yang diadopsi oleh Komite Sentral PKC pada 29 Oktober dan dipublikasikan oleh kantor berita Xinhua pada Minggu (1/11).
​Berdasarkan Bagian VII dari resolusi Sidang Pleno Ketiga Komite Sentral PKC ke-20 tersebut, pemerintah menegaskan pentingnya penyelidikan terhadap pejabat, pengusaha, maupun pihak ketiga yang menyembunyikan pembayaran ilegal melalui aset digital. Penggunaan virtual currency dan blockchain disorot secara khusus karena kemampuannya memindahkan aset tanpa bergantung pada sistem perbankan konvensional.
​Meskipun memperketat pengawasan terhadap praktik korupsi pejabat publik, resolusi ini tidak merilis larangan perdagangan kripto baru untuk masyarakat umum. Regulasi pengetatan industri yang berlaku di China, termasuk larangan penyediaan layanan perdagangan kripto dan penerbitan stablecoin tanpa izin, tetap berjalan sesuai aturan yang telah diperbarui regulator pada Februari 2026.



