


Pengadilan Korea Selatan resmi menyidangkan kasus kejahatan rug pull di bursa terdesentralisasi (DEX) terkait manipulasi market token berbasis Solana, CATFI. Melansir rilis resmi pada pada Rabu (27/5), penegakan hukum ini menjadi kasus perdana penipuan sektor DEX yang berhasil diadili di bawah Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual (Virtual Asset User Protection Act) negara tersebut.
​Penyelidikan mengungkapkan bahwa komplotan ini membuat token CATFI melalui platform Pump.Fun pada awal 2025. Setelah diluncurkan, mereka menarik paksa likuiditas atau biasa didsebut rug pull tepat setelah harga token tersebut dimanipulasi hingga meroket tajam sebesar 1.001 kali lipat hanya dalam waktu 26 jam.
​Dalam aksinya, tersangka utama bermarga Park beroperasi menggunakan identitas influencer "Eth Father" untuk mengelabui investor melalui pengumuman palsu di media sosial dan menyembunyikan kontrol suplai lewat metode circular trading. Akibat skema penipuan ini, sebanyak 256 investor terverifikasi mengalami kerugian kumulatif yang mencapai 900 juta won atau sekitar $586.000.