asset coin leftasset coin right
📩 Stay Ahead in Crypto!🔥
Get expert insights & alerts straight to your inbox — join our newsletter now!
Dark Mode
BTCUSDT59,321.2-587.71 ( -0.98% )
ETHUSDT1,583.35+8.22 ( +0.52% )
HUSDT0.07308+0.01366 ( +22.99% )
HEIUSDT0.1607+0.0261 ( +19.39% )
HYPEUSDT65.251+2.76 ( +4.42% )
MANTAUSDT0.0672-0.01511 ( -18.36% )
SOLUSDT73.5+0.68 ( +0.93% )
SYNUSDT0.58648+0.1813 ( +44.75% )
TACUSDT0.06018+0.01751 ( +41.04% )
Powered by
News - Web3

Kasus Runtuhnya UST, Do Kwon dan Terraform Wajib Bayar Ganti Rugi $3 Juta

User
June 30, 2026 | 06:38 WIB
User
UpdatedDwi Cahyo
June 30, 2026 | 06:38 WIB
Kasus Runtuhnya UST, Do Kwon dan Terraform Wajib Bayar Ganti Rugi $3 Juta

​Pengadilan Komersial Internasional Singapura resmi menjatuhkan putusan kepada Terraform Labs dan salah satu pendirinya, Do Kwon, pada Senin (29/6) untuk membayar ganti rugi kepada para investor. Langkah hukum ini merupakan buntut dari kasus penipuan di balik insiden keruntuhan ekosistem stablecoin TerraUSD (UST) pada tahun 2022 silam.

Meski insiden ini terjadi beberapa tahun lalu, proses hukum baru mencapai tahap ini karena kompleksitas pembuktian penipuan, penyesuaian metodologi perhitungan ganti rugi melalui pengadilan banding, serta pembagian proses gugatan ke dalam beberapa fase.

​Melalui putusan tersebut, sebanyak 40 penggugat dipastikan akan menerima total kompensasi senilai lebih dari $3 juta. Keputusan ini sekaligus mengakhiri fase kompensasi kedua dari rentetan gugatan hukum yang diajukan oleh 275 investor yang mengklaim telah mengalami kerugian finansial masif akibat kehancuran proyek UST. 

​Pihak pengadilan menghitung besaran ganti rugi tersebut secara spesifik berdasarkan jumlah kepemilikan UST para penggugat serta durasi waktu mereka memegang aset tersebut. Selain menetapkan angka ganti rugi, putusan pengadilan ini juga secara resmi menyatakan adanya bukti tindakan penipuan yang dilakukan oleh para tergugat atas kehancuran stablecoin yang mengguncang market kripto global tersebut. 

Copiedbagikan