


Kepolisian Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama DPR dan Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (11/7).
Totok mengungkapkan penyidik telah memeriksa 15 saksi, dua orang ahli, serta melakukan sejumlah penggeledahan sebelum menggelar perkara.
"Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ujar Totok.
Menurut Polri, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai telah terdapat alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara. Hingga saat ini, kepolisian belum merinci nilai dugaan kerugian negara maupun konstruksi lengkap perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah sebelumnya Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus pada hari yang sama. Kejaksaan Agung saat itu menyatakan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.