Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur dan penghapusan data elektronik secara ilegal. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (03/11). Penyidik menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan AH, yang saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, sementara satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.
​Berdasarkan hasil penyidikan awal, aksi penyadapan ilegal tersebut menyasar saluran komunikasi krusial milik petinggi negara, termasuk nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto, tokoh-tokoh politik nasional, serta jurnalis media massa. Di tengah proses hukum yang berjalan, nama-nama seperti Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso ramai beredar di kalangan publik sesuai dengan inisial para pihak yang diumumkan pihak kepolisian.
​Atas dugaan tindakan peretasan dan penghapusan data tanpa hak, para tersangka dijerat dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pihak Bareskrim Polri menegaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan informasi perkembangan berikutnya akan segera diumumkan kepada publik.



