asset coin leftasset coin right
📩 Stay Ahead in Crypto!🔥
Get expert insights & alerts straight to your inbox — join our newsletter now!
tether usd iconaster iconASTERUSDT0.7334-0.0067 ( -0.91% )
tether usd iconbedrock iconBRUSDT0.59765+0.16013 ( +36.6% )
tether usd iconbitcoin iconBTCUSDT85,592.1-357.55 ( -0.42% )
tether usd iconethereum iconETHUSDT2,697.29-22.19 ( -0.82% )
tether usd icongitcoin iconGTCUSDT0.14958-0.03834 ( -20.4% )
tether usd iconhyperliquid iconHYPEUSDT91.744-3.41 ( -3.58% )
tether usd iconiexec rlc iconRLCUSDT0.7686+0.0351 ( +4.79% )
tether usd iconsolana iconSOLUSDT121.32-0.08 ( -0.07% )
tether usd iconsui iconSUIUSDT1.1823-0.0445 ( -3.63% )
Powered by
powered by triv
News - Breaking News

Putusan MK: Gibran Tetap Sah Jadi Wakil Presiden

User
October 6, 2026 | 23:00 WIB
User
UpdatedGoldwin
October 6, 2026 | 23:01 WIB
Putusan MK: Gibran Tetap Sah Jadi Wakil Presiden

Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, maupun diploma yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Asrul Sani dalam sidang pengucapan putusan terkait keabsahan syarat pendidikan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 yang dimohonkan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa malam.

"Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu," kata Hakim Konstitusi Asrul Sani.

Menurut Asrul, fakta tersebut turut diperkuat oleh keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan. Dalam keterangannya disebutkan tidak terdapat dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri milik Gibran.

Dokumen yang tersedia antara lain certificate of attendance, academic record, serta explanation of grades.

Dalam proses penyetaraan tersebut, certificate of attendance digunakan sebagai dokumen untuk menunjukkan bahwa Gibran telah mengikuti pendidikan di luar negeri yang dianggap setara dengan jenjang SMA atau sederajat.

Temuan tersebut menjadi salah satu bagian pertimbangan Mahkamah dalam perkara mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran pada Pilpres 2024. Meski demikian, MK sebelumnya menyatakan permohonan gugatan terkait ijazah Gibran tidak dapat diterima.

 

Stay Updated

Follow Cryptowave di Google News

Dapatkan berita kripto, blockchain, dan WEB3 terbaru setiap hari langsung dari Google News Cryptowave.

Follow Sekarang
Copiedbagikan

Most Read

Data CPI Bulan Agustus Rilis, Inflasi AS Tetap di 3,4%
News - Breaking News
September 11, 2026 | 19:34 WIB