Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, maupun diploma yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Asrul Sani dalam sidang pengucapan putusan terkait keabsahan syarat pendidikan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 yang dimohonkan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa malam.
"Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu," kata Hakim Konstitusi Asrul Sani.
Menurut Asrul, fakta tersebut turut diperkuat oleh keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan. Dalam keterangannya disebutkan tidak terdapat dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri milik Gibran.
Dokumen yang tersedia antara lain certificate of attendance, academic record, serta explanation of grades.
Dalam proses penyetaraan tersebut, certificate of attendance digunakan sebagai dokumen untuk menunjukkan bahwa Gibran telah mengikuti pendidikan di luar negeri yang dianggap setara dengan jenjang SMA atau sederajat.
Temuan tersebut menjadi salah satu bagian pertimbangan Mahkamah dalam perkara mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran pada Pilpres 2024. Meski demikian, MK sebelumnya menyatakan permohonan gugatan terkait ijazah Gibran tidak dapat diterima.


.webp)