


Melalui unggahan di Truth Social pada Sabtu (21/2), Presiden Donald Trump secara resmi mengumumkan kenaikan tarif global dari 10% menjadi 15%. Trump menyebut keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan tarif sebelumnya sebagai tindakan yang "sangat anti-Amerika". Ia menegaskan bahwa kenaikan ke level 15% ini efektif segera dan diklaim telah melalui pengujian legal untuk menghadapi negara-negara yang dianggap telah merugikan kepentingan ekonomi Amerika Serikat selama beberapa dekade.
​Dalam pernyataan tersebut, Trump juga menjelaskan bahwa pemerintahannya akan terus mengeluarkan standar tarif baru yang sah secara hukum dalam beberapa bulan mendatang. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi besar untuk memperkuat posisi tawar Amerika Serikat di kancah perdagangan internasional. Pengumuman mendadak ini diprediksi akan memicu volatilitas tinggi di berbagai market global seiring dengan langkah agresif pemerintah dalam menjalankan agenda proteksionisme ekonominya.