


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan whitelist penyelenggara perdagangan aset kripto yang sah di Indonesia pada Jumat (19/12). Penerbitan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan rujukan utama bagi masyarakat agar terhindar dari platform ilegal.
​OJK menegaskan sanksi keras bagi entitas yang nekat beroperasi tanpa izin. Mengacu pada UU P2SK Pasal 304, penyelenggara ilegal diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp1 triliun.
​Dalam daftar terbaru ini, terdapat 25 entitas berstatus Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin, termasuk nama-nama besar seperti TRIV, Ajaib, Pintu, Reku, dan Upbit. Selain itu, terdapat 4 entitas berstatus Calon Pedagang (CPAKD) terdaftar, seperti Luno dan digitalexchange.id.
​"Masyarakat diharapkan menjadikan whitelist sebagai rujukan utama. Pihak yang tidak tercantum bukan merupakan entitas berizin dan/atau diawasi oleh OJK," tegas OJK dalam keterangan tertulisnya.
​Masyarakat diimbau untuk selalu menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum berinvestasi. Jika menemukan tawaran investasi mencurigakan, publik diminta segera melapor ke Satgas PASTI melalui nomor 157.