


​Parlemen Pakistan resmi mengesahkan Virtual Assets Act 2026 pada Jumat (6/3) waktu setempat, mengakhiri ketidakpastian hukum bagi lebih dari 40 juta pengguna kripto di negara tersebut. Undang-undang ini secara permanen menetapkan Pakistan Virtual Assets Regulatory Authority (PVARA) sebagai badan pengawas nasional yang berwenang mengatur, melisensi, hingga menindak tegas seluruh penyedia layanan aset digital.
​Salah satu poin paling krusial dalam undang-undang ini adalah kewajiban bagi setiap platform kripto untuk mematuhi prinsip keuangan Syariah. PVARA akan membentuk Komite Penasihat Syariah khusus yang bertugas mengevaluasi setiap produk dan layanan sebelum mendapatkan izin edar. Langkah ini diambil untuk memastikan inovasi digital tetap selaras dengan nilai-nilai finansial Islam yang dianut oleh mayoritas penduduk Pakistan.
​Selain aspek religius, pemerintah Pakistan juga menerapkan sanksi pidana yang sangat berat untuk memerangi operasional ilegal. Berdasarkan aturan baru tersebut, entitas yang nekat beroperasi tanpa izin PVARA kini terancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal 50 juta Rupee (sekitar Rp2,8 miliar). Saat ini, platform global seperti Binance dan HTX dilaporkan telah memulai proses pendaftaran formal untuk menyesuaikan operasional mereka dengan standar ketat yang baru saja disahkan ini.