asset coin leftasset coin right
📩 Stay Ahead in Crypto!🔥
Get expert insights & alerts straight to your inbox — join our newsletter now!
tether usd iconaster iconASTERUSDT0.7174+0.0087 ( +1.23% )
tether usd iconbitcoin iconBTCUSDT83,706.0+801.68 ( +0.97% )
tether usd iconethereum iconETHUSDT2,552.0+46.77 ( +1.87% )
tether usd iconhyperliquid iconHYPEUSDT87.564+2.58 ( +3.04% )
tether usd iconlumia iconLUMIAUSDT0.1131-0.0398 ( -26.03% )
tether usd icontreasure iconMAGICUSDT0.125+0.0218 ( +21.12% )
tether usd iconmubarak iconMUBARAKUSDT0.0662-0.00885 ( -11.79% )
tether usd iconsolana iconSOLUSDT111.94+2.5 ( +2.28% )
tether usd iconsui iconSUIUSDT1.1219+0.0223 ( +2.03% )
Powered by
powered by triv
News

Resmi Sahkan UU Kripto, Platform Kripto di Pakistan Wajib Patuhi Prinsip Keuangan Syariah

User
March 11, 2026 | 05:11 WIB
User
UpdatedDwi Cahyo
March 11, 2026 | 05:11 WIB
Resmi Sahkan UU Kripto, Platform Kripto di Pakistan Wajib Patuhi Prinsip Keuangan Syariah

​Parlemen Pakistan resmi mengesahkan Virtual Assets Act 2026 pada Jumat (6/3) waktu setempat, mengakhiri ketidakpastian hukum bagi lebih dari 40 juta pengguna kripto di negara tersebut. Undang-undang ini secara permanen menetapkan Pakistan Virtual Assets Regulatory Authority (PVARA) sebagai badan pengawas nasional yang berwenang mengatur, melisensi, hingga menindak tegas seluruh penyedia layanan aset digital.

​Salah satu poin paling krusial dalam undang-undang ini adalah kewajiban bagi setiap platform kripto untuk mematuhi prinsip keuangan Syariah. PVARA akan membentuk Komite Penasihat Syariah khusus yang bertugas mengevaluasi setiap produk dan layanan sebelum mendapatkan izin edar. Langkah ini diambil untuk memastikan inovasi digital tetap selaras dengan nilai-nilai finansial Islam yang dianut oleh mayoritas penduduk Pakistan.

​Selain aspek religius, pemerintah Pakistan juga menerapkan sanksi pidana yang sangat berat untuk memerangi operasional ilegal. Berdasarkan aturan baru tersebut, entitas yang nekat beroperasi tanpa izin PVARA kini terancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal 50 juta Rupee (sekitar Rp2,8 miliar). Saat ini, platform global seperti Binance dan HTX dilaporkan telah memulai proses pendaftaran formal untuk menyesuaikan operasional mereka dengan standar ketat yang baru saja disahkan ini.

 

Stay Updated

Follow Cryptowave di Google News

Dapatkan berita kripto, blockchain, dan WEB3 terbaru setiap hari langsung dari Google News Cryptowave.

Follow Sekarang
Copiedbagikan

Most Read