

.png)
.png)

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Pertamina merespons kekhawatiran masyarakat terkait isu kenaikan besar besaran harga bahan bakar minyak atau BBM non subsidi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyampaikan bahwa harga BBM non subsidi akan mengikuti mekanisme yang berlaku di badan usaha, baik milik negara maupun swasta. Artinya, penyesuaian harga tetap mengacu pada kondisi pasar dan kebijakan masing masing perusahaan.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa harga BBM subsidi jenis Pertalite akan tetap ditahan di level Rp10.000 per liter. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih dinamis.
Di sisi lain, Pertamina juga memberikan klarifikasi terkait beredarnya dokumen yang menyebutkan adanya rencana kenaikan harga BBM dalam waktu dekat. Perusahaan menyatakan bahwa informasi tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan hingga saat ini belum ada pengumuman resmi terkait perubahan harga.
Sebagai informasi, penyesuaian harga BBM non subsidi memang dilakukan secara berkala setiap tanggal 1 setiap bulan. Mekanisme ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang mengatur formula penetapan harga berdasarkan faktor seperti harga minyak dunia dan nilai tukar.
Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk merujuk pada informasi resmi dari pemerintah dan badan usaha terkait, guna menghindari kesalahpahaman di tengah beredarnya informasi yang belum terverifikasi.