


S&P Dow Jones Indices berkolaborasi dengan Pantera Capital merilis S&P Pantera Digital Asset Index (SPPDA) pada Selasa (21/7). Indeks ini hadir sebagai tolok ukur baru bagi investor institusi yang menginginkan investasi berbasis fundamental di ekosistem digital.
Menariknya, produk perdana garapan S&P ini sama sekali tidak memasukkan Bitcoin karena dianggap tidak memenuhi kriteria kelayakan finansial. CEO S&P Dow Jones Indices, Kathy Clay, menegaskan pengecualian tersebut dilakukan karena Bitcoin bukan merupakan protokol yang menghasilkan pendapatan (revenue-generating protocols).
​Berbeda dari indeks kripto tradisional yang hanya berpatokan pada kapitalisasi pasar atau tren spekulatif, SPPDA mengadopsi standar Financial Viability mirip indeks S&P 500. Setiap proyek wajib membukukan pendapatan protokol positif secara konsisten, yang diverifikasi secara on-chain oleh Artemis Analytics.
Selain mengecualikan Bitcoin yang diposisikan sebagai aset moneter, memecoin dan jaringan yang tidak aktif secara ekonomi turut dibuang. Langkah ini dirancang khusus untuk mengukur ekonomi blockchain produktif yang menyediakan layanan riil berbayar serta mengalirkan nilainya kembali kepada pemegang token.
​SPPDA resmi meluncur dengan 18 token konstituen yang akumulasi pendapatan tahunannya melampaui $3 miliar dalam dua kuartal terakhir. Lima aset dengan porsi terbesar mencakup Ether (ETH), Binance Coin (BNB), Solana (SOL), TRON (TRX), dan Hyperliquid (HYPE), di samping nama besar seperti Aave.
Untuk menjaga diversifikasi, S&P menerapkan aturan pembatasan bobot (capping rule) dengan porsi token terbesar maksimal 35% dan sisanya paling tinggi 20%. Peluncuran ini diproyeksikan menjadi acuan utama manajer investasi dalam merancang produk ETF maupun instrumen terstruktur ke depan.