asset coin leftasset coin right
📩 Stay Ahead in Crypto!🔥
Get expert insights & alerts straight to your inbox — join our newsletter now!
Dark Mode
BTCUSDT64,278.0-1515.89 ( -2.3% )
DUSDT0.00536+0.00034 ( +6.77% )
ETHUSDT1,742.51-53.93 ( -3.0% )
HUSDT0.20534-0.1082 ( -34.51% )
HYPEUSDT71.196-2.45 ( -3.33% )
MITOUSDT0.02862+0.0074 ( +34.87% )
SOLUSDT71.77-2.12 ( -2.87% )
XRPUSDT1.1846-0.0372 ( -3.05% )
Powered by
News - Breaking News

Sah, AS dan Iran Resmi Tandatangani MoU Perjanjian Damai

User
June 18, 2026 | 05:00 WIB
User
UpdatedDwi Cahyo
June 18, 2026 | 05:06 WIB
Sah, AS dan Iran Resmi Tandatangani MoU Perjanjian Damai

​Amerika Serikat dan Iran resmi telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Islamabad secara elektronik untuk mengakhiri perang di antara kedua negara. Laporan dari Axios pada Kamis (18/6) menyebutkan bahwa dokumen kesepakatan tersebut kini sudah sah dan langsung berlaku efektif saat ini juga. 

Donald Trump secara pribadi menandatangani salinan fisik dokumen MoU tersebut di sela-sela jamuan makan malam KTT G7 yang berlangsung di Istana Versailles. Foto dari lembar kesepakatan yang telah ditandatangani tersebut kemudian dikirimkan secara elektronik ke pihak Iran serta negara-negara yang bertindak sebagai mediator. 

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Esmaeil Baghaei, melalui siaran televisi negara Iran juga telah mengonfirmasi bahwa kesepakatan damai tersebut telah ditandatangani secara elektronik oleh kedua belah pihak

​Berikut adalah rincian lengkap 14 poin isi MoU Islamabad yang kini telah resmi berlaku:

  • ​Poin 1 (Gencatan Senjata Permanen): AS, Iran, beserta seluruh sekutu mereka mendeklarasikan penghentian operasi militer secara segera dan permanen di semua lini, termasuk di Lebanon. Semua pihak berjanji tidak akan memulai perang atau menggunakan ancaman militer, serta wajib menjamin kedaulatan wilayah Lebanon.

  • ​Poin 2 (Penghormatan Kedaulatan): Kedua negara berkomitmen untuk saling menghormati kedaulatan serta integritas wilayah masing-masing, sekaligus menahan diri untuk tidak mencampuri urusan dalam negeri satu sama lain.

  • ​Poin 3 (Tenggat Perjanjian Final): AS dan Iran berkomitmen untuk menyelesaikan dan mencapai kesepakatan final dalam jangka waktu maksimal 60 hari. Jangka waktu ini dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan bersama.

  • ​Poin 4 (Pencabutan Blokade Laut): Segera setelah MoU diteken, AS akan mulai membuka blokade laut serta segala hambatan terhadap Iran, dan menyelesaikannya secara penuh dalam 30 hari. AS juga wajib menarik pasukannya dari area dekat Iran dalam waktu 30 hari setelah perjanjian final disahkan.

  • ​Poin 5 (Akses Aman Selat Hormuz): Iran akan memastikan jalur aman bagi kapal komersial tanpa pungutan biaya selama 60 hari dari Teluk Persia ke Laut Oman (dan sebaliknya). Pembersihan ranjau laut dan hambatan teknis ditargetkan selesai dalam 30 hari. Iran juga akan berdialog dengan Oman dan negara pesisir lain untuk pengelolaan Selat Hormuz ke depan.

  • ​Poin 6 (Dana Rekonstruksi Ekonomi): AS bersama mitra regional wajib menyusun rencana definitif senilai minimal $300 miIiar untuk rekonstruksi dan pembangunan ekonomi Iran. Mekanisme pelaksanaannya akan difinalisasi dalam 60 hari, di mana AS akan memberikan semua lisensi dan izin transaksi keuangan yang diperlukan.

  • ​Poin 7 (Penghapusan Sanksi Total): AS berkomitmen menghapus semua jenis sanksi terhadap Iran (termasuk resolusi DK PBB, IAEA, serta sanksi sepihak primary dan secondary) sesuai jadwal yang disepakati dalam perjanjian final. Kedua negara sepakat untuk langsung membahas hal ini dalam negosiasi lanjutan.

  • ​Poin 8 (Komitmen Non-Nuklir): Iran menegaskan kembali bahwa mereka tidak akan memproduksi atau mengembangkan senjata nuklir. Penyelesaian tumpukan material yang diperkaya akan menggunakan metode down-blending langsung di lokasi (on-site) di bawah pengawasan ketat IAEA.

  • ​Poin 9 (Pemberlakuan Status Quo): Selama proses menuju perjanjian final, kedua pihak sepakat mempertahankan kondisi saat ini (status quo). Iran tidak akan mengembangkan program nuklirnya lebih jauh, dan AS berjanji tidak akan menambah sanksi baru atau mengirim pasukan tambahan ke kawasan.

  • ​Poin 10 (Izin Ekspor Minyak): Terhitung sejak MoU ditandatangani hingga sanksi resmi berakhir, Departemen Keuangan AS akan menerbitkan pengecualian (waivers) agar Iran bisa mengekspor minyak mentah, produk petroleum, beserta layanan perbankan, asuransi, dan transportasi terkait.

  • ​Poin 11 (Pencairan Aset): AS berkomitmen mencairkan dan membuka akses penuh terhadap seluruh dana dan aset Iran yang selama ini dibekukan. Dana tersebut dapat digunakan secara bebas untuk pembayaran kepada penerima manfaat yang ditunjuk oleh Bank Sentral Iran.

  • ​Poin 12 (Mekanisme Pemantauan): Kedua belah pihak sepakat untuk mendirikan mekanisme eksekutif khusus yang bertugas memantau keberhasilan implementasi isi MoU serta memastikan kepatuhan masing-masing pihak di masa depan.

  • ​Poin 13 (Fokus Negosiasi Lanjutan): Setelah MoU ditandatangani dan poin-poin mendesak (Poin 1, 4, 5, 10, dan 11) mulai berjalan, AS dan Iran akan memulai negosiasi lanjutan yang berfokus khusus untuk mendalami poin-poin sisa yang belum tuntas.

  • ​Poin 14 (Dukungan Penuh PBB): Perjanjian final yang nantinya berhasil disepakati secara utuh oleh kedua belah pihak secara hukum akan disahkan dan diperkuat melalui resolusi yang mengikat dari Dewan Keamanan PBB (UNSC).

Copiedbagikan