asset coin leftasset coin right
📩 Stay Ahead in Crypto!🔥
Get expert insights & alerts straight to your inbox — join our newsletter now!
Dark Mode
ASTERUSDT0.915-0.053 ( -5.48% )
BTCUSDT90,043.3+975.29 ( +1.1% )
ETHUSDT3,047.68+16.67 ( +0.55% )
FHEUSDT0.03861+0.02298 ( +147.02% )
HYPEUSDT29.34-1.5 ( -4.86% )
LUNCUSDT0.00005056-0.00001493 ( -22.8% )
PENGUUSDT0.010945-0.000008 ( -0.07% )
SOLUSDT131.65-0.05 ( -0.04% )
XRPUSDT2.0361+0.0107 ( +0.53% )
Powered by
News

SBF Klaim FTX Tidak Pernah Bangkrut, Janjikan Pengembalian 119%-143% kepada Kreditor

User
October 31, 2025 | 12:08 WIB
User
UpdatedBenny Hawe
October 31, 2025 | 12:08 WIB
SBF Klaim FTX Tidak Pernah Bangkrut, Janjikan Pengembalian 119%-143% kepada Kreditor

Sam Bankman-Fried (SBF), pendiri FTX, menyatakan bahwa FTX tidak pernah mengalami kebangkrutan finansial, dengan mengklaim bahwa $8 miliar aset pelanggan yang menjadi utang saat pengajuan perlindungan kebangkrutan pada November 2022 tidak pernah meninggalkan platform. SBF juga menyebutkan bahwa sekitar 98% kreditor telah menerima pembayaran 120% dari klaim mereka.

SBF mengungkapkan bahwa setelah menutup $8 miliar klaim kreditor dan $1 miliar biaya hukum, estate kebangkrutan FTX masih menyisakan $8 miliar. Ia menjanjikan pengembalian antara 119% hingga 143% dari nilai aset pelanggan pada saat pengajuan kebangkrutan, sebuah pernyataan yang mengejutkan mengingat skandal kolaps FTX pada 2022 yang mengguncang industri kripto.

Langkah ini datang setelah proses reorganisasi panjang yang dipimpin oleh CEO baru FTX, John Ray, yang pada Oktober 2024 menerima persetujuan dari hakim kebangkrutan Delaware untuk membayar lebih dari $14 miliar kepada kreditor, sebagaimana dilaporkan oleh CNBC. Ray sebelumnya menyatakan bahwa estate telah mengumpulkan antara $14,7 miliar dan $16,5 miliar untuk didistribusikan, termasuk dari penjualan saham Anthropic senilai $884 juta. Namun, pernyataan SBF ini memicu pertanyaan tentang akurasi data keuangan sebelumnya dan status hukumnya, mengingat ia saat ini menjalani hukuman 25 tahun penjara akibat vonis penipuan.

Copiedbagikan