

.png)
.png)

Industri aset kripto Indonesia berpotensi memasuki babak baru setelah Adi Budiarso resmi dilantik sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (25/3/2026).
Adi menggantikan Hasan Fawzi yang kini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Pelantikan ini menjadi bagian dari restrukturisasi kepemimpinan OJK dalam memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan, khususnya di bidang aset digital.
Dalam pernyataannya usai pengucapan sumpah jabatan di Jakarta, Adi menegaskan bahwa fokus utama ke depan adalah memperkuat regulasi aset kripto, termasuk mendorong revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) agar lebih adaptif terhadap perkembangan industri. Ia menilai fondasi hukum yang kuat menjadi faktor penting dalam menjaga pertumbuhan industri aset digital di Indonesia yang kini berkembang semakin pesat.
“Kripto ini hal yang menarik. Kita sudah pertama dari dasar hukum sudah cukup, Undang-Undang P2SK. Pemerintah dan industri kayaknya perlu bergandengan tangan untuk berkolaborasi menyongsong perkembangan aset digital dan kripto ini ke depannya,” ujarnya.
Menurut Adi, sektor digital termasuk aset kripto diprediksi akan menjadi bagian penting dalam struktur ekonomi masa depan. Karena itu, Indonesia perlu mempersiapkan sistem pengawasan yang lebih komprehensif dan adaptif. “Digital ini sudah pasti kayaknya akan menjadi the new economy ke depan. Artinya, kita juga harus siap untuk tidak hanya mengawal pengembangannya, tapi juga pengawasan, perlindungan, dan juga dari ancaman siber dan seterusnya yang perlu kita terus adaptasikan dan mitigasikan dengan lebih baik, sesuai best practice internasional,” jelasnya.
Di sisi lain, pemerintah bersama DPR saat ini juga tengah menyiapkan pembahasan revisi UU P2SK. Revisi tersebut nantinya akan mencakup pengaturan lebih lanjut terkait pengelolaan aset kripto agar selaras dengan dinamika pasar global dan perkembangan industri digital yang terus berubah. Langkah ini dinilai menjadi sinyal positif bagi industri kripto nasional, terutama di tengah meningkatnya adopsi aset digital dan kebutuhan akan regulasi yang lebih jelas, modern, serta kompetitif di tingkat internasional.