asset coin leftasset coin right
📩 Stay Ahead in Crypto!🔥
Get expert insights & alerts straight to your inbox — join our newsletter now!
Dark Mode
BTCUSDT62,036.0+678.01 ( +1.11% )
ETHUSDT1,742.69+92.38 ( +5.6% )
HYPEUSDT69.308+4.26 ( +6.55% )
IKAUSDT0.003489+0.001564 ( +81.25% )
NFPUSDT0.00739+0.00017 ( +2.36% )
SOLUSDT81.6-0.77 ( -0.94% )
TAIKOUSDT0.11802-0.03826 ( -24.48% )
THEUSDT0.0636+0.013 ( +25.69% )
TLMUSDT0.001642-0.000184 ( -10.08% )
Powered by
Breaking News

OJK Siapkan Roadmap Untuk Perkuat Regulasi dan Dorong Inovasi Aset Kripto

User
July 3, 2026 | 18:03 WIB
User
UpdatedBenny Hawe
July 3, 2026 | 18:03 WIB
OJK Siapkan Roadmap Untuk Perkuat Regulasi dan Dorong Inovasi Aset Kripto

Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Adi Budiarso, mengungkapkan OJK tengah menyusun Roadmap IAKD 2026–2031 yang akan menjadi arah pengembangan industri dalam lima tahun ke depan. Roadmap tersebut dibangun di atas empat prinsip utama, yaitu Affordability, Integrity, Agility, dan Sovereignty, guna memperkuat daya saing industri keuangan digital nasional.

“Kita berkomitmen untuk mewujudkan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Indonesia yang berdaulat, berintegritas, adaptif, dan terjangkau untuk memperkuat daya saing nasional, menstimulus pendalaman pasar keuangan, serta memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan perekonomian nasional," kata Adi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya memperkuat ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) melalui regulasi yang adaptif, tata kelola yang kuat, perlindungan konsumen, serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder IAKD yang digelar bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) di Jakarta.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam sambutannya mengatakan, bahwa pesatnya perkembangan teknologi, mulai dari artificial intelligence hingga tokenisasi aset, membuka peluang besar bagi pengembangan sektor keuangan.

“Tentu saja di tengah pesatnya teknologi saat ini, mulai dari kecerdasan artifisial hingga tokenisasi aset, kita dihadapkan dengan berbagai tantangan untuk memastikan bahwa inovasi harus terus berkembang, tapi harus terus dan selalu menjaga integritas pasar, pelindungan konsumen dan masyarakat, serta tentu saja menjaga stabilitas sistem keuangan kita," kata Friderica.

Hingga saat ini terdapat 26 Pedagang Aset Keuangan Digital berizin dengan jumlah konsumen mencapai 22,4 juta. Selain itu, ekosistem inovasi keuangan digital terus berkembang melalui peningkatan jumlah penyelenggara dan kemitraan dengan lembaga jasa keuangan.

Melalui penguatan regulasi dan kolaborasi lintas industri, OJK berharap Indonesia mampu membangun ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto yang semakin kompetitif, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional secara berkelanjutan.

Copiedbagikan