Pemerintah Selandia Baru telah mengumumkan larangan nasional terhadap penggunaan ATM kripto dan menetapkan batas $5.000 untuk transfer uang internasional sebagai bagian dari reformasi baru Anti-Money Laundering (AML) dan Countering Financing of Terrorism (CFT).
Kebijakan baru ini mencakup penghentian operasi ATM kripto di seluruh negeri, yang sebelumnya mengalami tantangan seperti masalah perbankan dan permintaan rendah. Coinflip, penyedia ATM kripto terbesar dunia, sempat berencana menginstal lebih dari 100 unit di kota-kota besar Selandia Baru, tetapi rencana tersebut kini dibatalkan akibat regulasi baru. Selain itu, batas $5.000 untuk transfer internasional sejalan dengan standar Financial Action Task Force (FATF), sebagaimana dijelaskan dalam panduan AML 2014 yang diadopsi oleh berbagai yurisdiksi, termasuk AS dan UE.
Langkah ini diperkirakan akan memaksa pasar kripto lokal beralih ke onramps digital berbasis KYC, meningkatkan hambatan bagi pengguna kasual, dan mengurangi volume transaksi jangka pendek. Batas transfer $5.000 juga dapat mendorong fragmentasi transfer besar menjadi lot kecil atau perpindahan aktivitas ke luar negeri, meskipun tetap selaras dengan tekanan AML global. Sektor over-the-counter (OTC) dan pola pengguna lokal dipantau ketat untuk melihat dampak lebih lanjut, dengan potensi workarounds yang sedang dibahas oleh komunitas kripto.
Pemerintah Selandia Baru belum mengeluarkan pernyataan tambahan mengenai jadwal implementasi atau pengecualian potensial. Namun, langkah ini menegaskan komitmen negara tersebut terhadap kepatuhan terhadap standar internasional, meskipun memicu perdebatan tentang keseimbangan antara regulasi dan inovasi teknologi.