


​Praktik penyensoran atau pembekuan aset kripto kini semakin marak. Berdasarkan data dari dasbor pelacak on-chain stables rip, setidaknya $3,7 miliar stablecoin atau setara dengan Rp66,4 triliun telah dibekukan oleh otoritas terpusat hingga tahun 2026 ini. Fenomena ini menciptakan kontras yang tajam dengan visi awal Bitcoin dan kripto yang hadir sebagai solusi untuk menghindari sensor. Temuan ini sekaligus menjadi pengingat bagi industri kripto bahwa di balik fungsi dan praktikalitasnya, stablecoin tetap berada di bawah kendali entitas terpusat.
​Tether (USDT) dan Circle (USDC), dua pemain terbesar di market, merupakan otoritas terpusat yang memegang kendali administratif langsung atas smartcontract mereka. Kekuasaan ini memungkinkan mereka untuk memasukkan wallet tertentu ke dalam blacklist kapan saja. Saat tindakan tersebut dilakukan, token di dalamnya seketika terkunci dan tak bisa bergerak. Tether bahkan melangkah lebih jauh dengan fungsi destroyBlackFunds untuk memusnahkan token secara permanen. Sebagai gambaran, pada tahun 2025 Tether telah membakar $698 juta dari total $1,26 miliar aset yang mereka bekukan pada tahun tersebut.
​Tren ini mengalami percepatan yang sangat signifikan. Dari total $3,7 miliar stablecoin yang dibekukan selama enam tahun terakhir, sebanyak $2,8 miliar atau sekitar 75% di antaranya terjadi dalam kurun waktu 24 bulan terakhir. Penerbit stablecoin biasanya menerapkan kebijakan ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap perintah pengadilan atau pemerintah terkait pencegahan tindak pidana pencucian uang dan aktivitas ilegal lainnya.
​Kondisi ini memberikan tantangan tersendiri bagi narasi kripto sebagai instrumen keuangan yang bebas. Meskipun stablecoin memfasilitasi volume perdagangan bernilai puluhan triliun dolar setiap tahun, kemampuan perusahaan penerbit untuk memutus akses pengguna secara sepihak menunjukkan bahwa aset ini bersifat selektif. Fenomena ini membuat seolah CBDC sudah hadir dalam versi korporasi.