×
📩 Stay Ahead in Crypto!🔥
Get expert insights & alerts straight to your inbox — join our newsletter now!
Dark Mode
BTCUSDT111,741.0+1469.91 ( +1.33% )
BUBBUSDT0.00816+0.00462 ( +130.51% )
ETHUSDT4,587.01+206.41 ( +4.71% )
HYPEUSDT48.76+5.39 ( +12.43% )
KASUSDT0.08825+0.00482 ( +5.78% )
PENGUUSDT0.031164+0.001335 ( +4.48% )
PEPEUSDT0.00001014+0.00000049 ( +5.08% )
SOLUSDT196.61+9.88 ( +5.29% )
XRPUSDT3.0134+0.1591 ( +5.57% )
Powered by
News

Trump Ancam Kenakan Tarif Pada Negara Yang Terapkan Pajak Digital

August 26, 2025 | 08:47 WIB
Copiedbagikan
Trump Ancam Kenakan Tarif Pada Negara Yang Terapkan Pajak Digital

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali menimbulkan gejolak di dunia ekonomi global dengan ancaman baru terkait penerapan tarif pada negara-negara yang menerapkan pajak digital. Menurut laporan terbaru dari The Spectator Index, Trump mengancam akan memberlakukan tarif sebagai respons terhadap pajak layanan digital yang dikenakan oleh beberapa negara terhadap perusahaan Amerika. 

Pajak digital, atau dikenal juga sebagai pajak layanan digital, adalah kebijakan perpajakan yang diterapkan pada barang dan jasa digital, seperti perangkat lunak, musik, video, atau layanan online yang diunduh melalui internet. Pajak ini biasanya berupa pajak atas penerimaan kotor atau transaksi, dengan tarif berkisar antara 1,5% hingga 7,5%, yang dikenakan pada penjualan ruang iklan, operasi pasar online, atau penjualan data pengguna. Atribusi pendapatan ke suatu yurisdiksi biasanya didasarkan pada lokasi konsumen, yang ditentukan melalui alamat IP atau metode geolokasi lainnya. Banyak negara menerapkan pajak ini untuk menutup celah perpajakan di era ekonomi digital, meskipun kebijakan ini sering menuai kontroversi, terutama dari perusahaan teknologi AS yang merasa dirugikan. 

Ancaman ini bukanlah hal baru bagi Trump, yang dikenal sering menggunakan kebijakan tarif sebagai alat diplomasi ekonomi. Berdasarkan informasi dari Reuters, pada Februari 2025, Trump telah memerintahkan kepala perdagangan AS untuk menghidupkan kembali investigasi yang dapat mengarah pada tarif balasan terhadap impor dari negara-negara yang memberlakukan pajak digital, seperti Inggris, Prancis, Italia, Spanyol, Turki, India, Austria, dan Kanada. Pada masa pemerintahan pertamanya, tarif sebesar 25% atas impor senilai lebih dari $2 miliar dari enam negara sempat diumumkan, meskipun kemudian ditangguhkan untuk negosiasi kesepakatan pajak global. Kebijakan ini tampaknya merupakan kelanjutan dari pendekatan Trump untuk melindungi kepentingan perusahaan teknologi AS, yang sering menjadi target pajak digital di berbagai negara. 

Sementara itu, organisasi seperti Tax Foundation mencatat bahwa pajak digital telah menjadi perdebatan global, dengan banyak negara mengadopsi kebijakan unilateral untuk menutup celah perpajakan di era ekonomi digital. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintahan Trump atau negara-negara yang terkena dampak untuk mengonfirmasi atau menanggapi ancaman ini.