Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, baru-baru ini mengumumkan pemberlakuan tarif sebesar 30% atas impor dari Uni Eropa (UE) dan Meksiko. Pengumuman ini disampaikan pada hari Sabtu, 12 Juli 2025, dan segera menarik perhatian dunia internasional, termasuk di kalangan pengamat ekonomi dan pasar global.
Kebijakan tarif ini dilaporkan bertujuan untuk melindungi ekonomi domestik AS dan menekan impor barang dari kedua wilayah tersebut. Langkah ini sejalan dengan pendekatan proteksionis yang telah menjadi ciri khas administrasi Trump, termasuk dalam masa jabatannya sebelumnya. Namun, detail lebih lanjut mengenai produk yang terkena tarif dan jadwal implementasinya masih menunggu klarifikasi resmi dari pemerintah AS.
Pemerintah UE dan Meksiko belum memberikan pernyataan resmi terkait pengumuman ini, tetapi berdasarkan kebijakan sebelumnya, kemungkinan besar kedua pihak akan mempertimbangkan langkah balasan, seperti tarif retaliasi, untuk melindungi kepentingan ekonomi mereka. Pengamat ekonomi memprediksi bahwa kebijakan ini dapat memicu ketegangan perdagangan baru, terutama mengingat hubungan erat AS dengan kedua mitra dagang ini melalui perjanjian seperti USMCA (United States-Mexico-Canada Agreement).