Kepolisian Malaysia melancarkan penyelidikan atas kasus dugaan peretasan wallet aset kripto yang mengakibatkan kerugian sebesar RM12,47 juta (sekitar $3,05 juta). Insiden ini dilaporkan oleh seorang pria di Teluk Intan, Perak, yang mendapati aset kriptonya raib melalui serangkaian transaksi tanpa izin pada Jumat, 9 Oktober 2026. Kepolisian Kontinjen Perak kini bekerja sama dengan Unit Kripto Jabatan Siasatan Jenayah Komersil (JSJK) Bukit Aman untuk menelusuri jejak pergerakan dana di blockchain.
​Penyelidikan resmi dibuka di bawah Pasal 420 Kanun Keseksaan Malaysia mengenai tindak pidana penipuan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 10 tahun, hukuman cambuk, dan denda. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum mengidentifikasi jenis wallet yang dibobol, jenis token yang dicuri, maupun metode teknis yang digunakan peretas untuk meretas akses transaksi tersebut.
​Buntut dari insiden ini, pihak kepolisian mengimbau para pemilik aset kripto untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap serangan peretasan dan phishing. Kepolisian mengingatkan pengguna untuk tidak menautkan wallet ke tautan mencurigakan serta menjaga kerahasiaan recovery phrase (seed phrase), private key, dan kata sandi guna mencegah pengambilalihan kontrol aset secara permanen oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.



