asset coin leftasset coin right
📩 Stay Ahead in Crypto!🔥
Get expert insights & alerts straight to your inbox — join our newsletter now!
tether usd iconaster iconASTERUSDT0.721-0.032 ( -4.25% )
tether usd iconbitcoin iconBTCUSDT78,126.0-703.16 ( -0.89% )
tether usd iconethereum iconETHUSDT2,467.37-29.82 ( -1.19% )
tether usd iconhemi iconHEMIUSDT0.00707-0.00023 ( -3.15% )
tether usd iconhyperliquid iconHYPEUSDT83.547-2.25 ( -2.62% )
tether usd iconiost iconIOSTUSDT0.001432+0.000563 ( +64.79% )
tether usd iconsolana iconSOLUSDT101.32-2.36 ( -2.28% )
tether usd icontutorial iconTUTUSDT0.02076-0.0026 ( -11.13% )
tether usd iconripple iconXRPUSDT1.3868-0.0329 ( -2.32% )
Powered by
powered by triv
News

AS Berencana Batasi Otoritas Mahkamah Pidana Internasional

User
July 15, 2026 | 02:48 WIB
User
UpdatedDwi Cahyo
July 15, 2026 | 02:48 WIB
AS Berencana Batasi Otoritas Mahkamah Pidana Internasional

Berdasarkan rilis resmi Departemen Luar Negeri Amerika Serikat pada 13 Juli 2026, Menteri Luar Negeri Marco Rubio mengumumkan rencana strategis untuk membatasi pengaruh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang dianggap mengancam kedaulatan negara. AS menilai ICC melampaui wewenang dengan mengeklaim yurisdiksi atas personel militer serta pejabatnya yang bertindak demi kepentingan nasional.

​Sebagai informasi, ICC adalah lembaga peradilan permanen di Den Haag yang dibentuk berdasarkan Statuta Roma untuk mengadili individu atas kejahatan serius seperti genosida dan kejahatan perang. Lembaga ini pernah menangani kasus besar, seperti surat perintah penangkapan untuk mantan Presiden Sudan Omar al-Bashir terkait genosida di Darfur, serta kasus perekrutan tentara anak oleh Thomas Lubanga Dyilo di DR Kongo.

​Dalam pernyataan resminya, Departemen Luar Negeri menegaskan tidak ada opsi diplomatik yang dikesampingkan untuk menonaktifkan operasional ICC terhadap warga Amerika. Langkah ini diambil menyusul investigasi ICC yang berkelanjutan terhadap personel militer dan intelijen yang dianggap berada di luar yurisdiksi mahkamah, mengingat AS tidak pernah meratifikasi Statuta Roma.

​Tindakan ini mencakup respons lintas instansi, termasuk mendesak negara mitra untuk menolak otoritas ICC dalam memproses pejabat AS. Pemerintah juga akan menerapkan tekanan ekonomi dan diplomatik, seperti pencabutan visa serta larangan perjalanan bagi personel ICC. Kebijakan ini bertujuan memastikan lembaga internasional tersebut tidak lagi dapat menargetkan personel AS atau mengancam kedaulatan negara melalui birokrasi global yang dinilai tidak akuntabel.

 

Stay Updated

Follow Cryptowave di Google News

Dapatkan berita kripto, blockchain, dan WEB3 terbaru setiap hari langsung dari Google News Cryptowave.

Follow Sekarang
Copiedbagikan