Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) menyita aset kripto senilai sekitar $560.000 dan menutup infrastruktur online yang disebut digunakan Hamas untuk menggalang dana serta merekrut pendukung.
Menurut DOJ, tindakan tersebut menyasar jaringan digital yang digunakan untuk mendukung aktivitas kelompok tersebut, termasuk fasilitas pengumpulan dana berbasis aset kripto.
Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah AS memutus jalur pendanaan digital kelompok yang telah ditetapkan sebagai organisasi teroris oleh Amerika Serikat.
Kasus tersebut juga menunjukkan aset kripto terus menjadi salah satu area yang dipantau aparat penegak hukum dalam investigasi aliran dana ilegal, termasuk melalui pelacakan transaksi blockchain dan penyitaan aset terkait.


.png)
