

.png)
.png)

Otoritas Sekuritas dan Investasi Australia (ASIC) telah mengeluarkan panduan terbaru yang mengklasifikasikan stablecoin dan wrapped token sebagai produk keuangan, menandai langkah penting dalam pengaturan aset digital di negara tersebut. Panduan ini menegaskan bahwa stablecoin, yang nilainya diikatkan pada aset tradisional seperti fiat currency, dan wrapped token, yang mewakili aset kripto lainnya, akan diatur sebagai fasilitas pembayaran non-tunai di bawah hukum Australia yang ada.
Langkah ini sejalan dengan perubahan kebijakan sebelumnya, termasuk pengenalan ASIC Corporations (Stablecoin Distribution Exemption) Instrument 2025/631 pada 18 September 2025 silam, yang memberikan keringanan perizinan bagi perantara distribusi stablecoin yang diterbitkan oleh entitas berlisensi. Panduan ini mencerminkan respons terhadap pertumbuhan pasar stablecoin global dan meningkatnya emisi institusional dari AS, seperti yang diuraikan dalam laporan dari Allens.com.au. Reformasi lisensi pembayaran dari Departemen Keuangan Australia juga turut mengatur fasilitas nilai yang disimpan terkait stablecoin pembayaran, meskipun token itu sendiri tidak selalu termasuk.
Keringanan ini menghapus kebutuhan lisensi terpisah bagi perantara, asalkan penerbit stablecoin telah memenuhi persyaratan lisensi AFS. Analis memperkirakan bahwa klasifikasi ini akan meningkatkan kepercayaan investor, meskipun memicu diskusi tentang dampak pada likuiditas pasar. Hingga saat ini, ASIC belum mengeluarkan pernyataan tambahan, tetapi panduan ini dianggap sebagai bagian dari upaya berkelanjutan bersama Reserve Bank of Australia dan Council of Financial Regulators untuk modernisasi kerangka aset digital.