


​Bank Sentral Brasil resmi mengusulkan langkah intervensi baru yang mewajibkan penahanan selama 24 jam untuk transaksi pembayaran lintas batas menggunakan stablecoin. Rancangan aturan ini menyasar transfer bernilai besar, yakni di atas $10.000 atau sekitar Rp163 juta. Selama masa penahanan tersebut, penyedia layanan aset kripto atau bursa lokal wajib melakukan proses analisis risiko guna memverifikasi legalitas dana nasabah sebelum dilepaskan ke jaringan on-chain.
​Meskipun batas nominal yang tinggi membuat dampak aturan ini minim bagi investor ritel atau pemula, kebijakan ini diprediksi akan menekan industri Business-to-Business (B2B) serta pasar institusi. Berdasarkan data Digital Chamber, sebanyak 71% institusi di Amerika Latin aktif menggunakan stablecoin untuk pengiriman uang internasional karena faktor kecepatan. Adanya aturan jeda waktu ini dinilai berpotensi menghilangkan keunggulan utama efisiensi kripto dibandingkan perbankan tradisional.
​Pihak otoritas menegaskan bahwa usulan intervensi ini murni bersifat preventif demi keamanan finansial, dan dana bisa dicairkan lebih cepat jika bursa terkait berhasil menyelesaikan proses pemeriksaan risiko sebelum batas waktu habis. Pemerintah setempat membuka kesempatan bagi asosiasi dan pelaku industri kripto untuk memberikan masukan serta tanggapan tertulis terkait rancangan regulasi ini hingga batas akhir tanggal 2 Juli.