

.png)
.png)

Bank Indonesia (BI) memperketat aturan pembelian valuta asing (valas) terhadap rupiah dengan menurunkan batas transaksi yang wajib disertai dokumen underlying atau dokumen pendukung menjadi US$10.000. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah yang tengah menghadapi tekanan kuat dari penguatan dolar AS.
Melalui aturan tersebut, pembelian dolar AS di atas US$10.000 kini harus disertai dokumen yang menjelaskan tujuan penggunaan dana. Sebelumnya, batas transaksi yang memerlukan dokumen pendukung berada pada level yang lebih tinggi sehingga memberikan ruang lebih besar bagi pembelian valas tanpa keterangan rinci.
Bank Indonesia menilai langkah ini diperlukan untuk memastikan transaksi valas benar-benar didukung kebutuhan ekonomi yang riil, seperti pembayaran impor, investasi, pendidikan, kesehatan, atau kebutuhan bisnis lainnya. Dengan demikian, permintaan dolar yang bersifat spekulatif dapat ditekan.
Kebijakan tersebut hadir di tengah tekanan terhadap rupiah yang dalam beberapa bulan terakhir terus melemah akibat ketidakpastian global, konflik geopolitik, dan tingginya permintaan terhadap aset safe haven berbasis dolar AS.
Selain memperketat persyaratan underlying, BI sebelumnya juga telah menurunkan batas maksimum pembelian valas terhadap rupiah serta memperketat pengawasan lalu lintas devisa. Di saat yang sama, bank sentral meningkatkan fasilitas lindung nilai seperti Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) untuk membantu pelaku usaha mengelola risiko nilai tukar secara lebih efisien.
BI menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pembatasan kepemilikan dolar AS oleh masyarakat, melainkan langkah untuk menjaga keseimbangan pasar valas domestik dan mendukung stabilitas sistem keuangan nasional. Pelaku pasar kini mencermati efektivitas kebijakan tersebut dalam meredam tekanan terhadap rupiah yang masih berada di bawah bayang-bayang penguatan dolar global.