BlackRock kembali menunjukkan ambisinya di sektor kripto dengan mengajukan perubahan aturan melalui Nasdaq kepada Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC), yang memungkinkan produk ETF Ethereum milik mereka, iShares Ethereum Trust, untuk berpartisipasi dalam mekanisme staking Ethereum.
Pengajuan tersebut dilakukan di bawah Section 19(b)(1) dari Securities Exchange Act 1934. Jika disetujui, ETF ini akan menjadi produk spot Ethereum ETF pertama yang dapat menghasilkan pendapatan pasif dari aktivitas staking di jaringan Ethereum berbasis Proof-of-Stake (PoS).
ETF ini dikelola oleh iShares Delaware Trust Sponsor LLC, anak perusahaan tidak langsung dari BlackRock. Aset ETH milik trust tersebut disimpan oleh Coinbase Custody Trust Company, yang juga bertindak sebagai broker utama. Sementara itu, dana tunai trust dikelola oleh Bank of New York Mellon.
Dalam aturan yang berlaku saat ini, staking tidak diperbolehkan untuk aset ETH dalam ETF tersebut. Namun, dalam pengajuan terbaru ini, Nasdaq meminta ketentuan tersebut dihapus dan diganti dengan peraturan baru yang memungkinkan partisipasi dalam staking.
ETF Ethereum milik BlackRock sendiri mulai diperdagangkan di Nasdaq pada 23 Mei 2024, setelah memperoleh persetujuan SEC. Jika pengajuan ini disetujui, ETF tersebut tidak hanya merepresentasikan kepemilikan spot ETH, tetapi juga dapat menjadi pionir dalam memberikan imbal hasil tambahan bagi investor institusi maupun ritel dari aktivitas on-chain Ethereum.