asset coin leftasset coin right
📩 Stay Ahead in Crypto!🔥
Get expert insights & alerts straight to your inbox — join our newsletter now!
Dark Mode
tether usd iconlorenzo protocol iconBANKUSDT0.0805-0.10789 ( -57.27% )
tether usd iconbitcoin iconBTCUSDT64,777.4+507.73 ( +0.79% )
tether usd iconcoti iconCOTIUSDT0.01572+0.00021 ( +1.35% )
tether usd icondexe iconDEXEUSDT2.576-0.191 ( -6.9% )
tether usd iconethereum iconETHUSDT1,922.19+16.62 ( +0.87% )
tether usd iconhyperliquid iconHYPEUSDT53.301-1.94 ( -3.52% )
tether usd iconpepe iconPEPEUSDT0.00000276+0.00000001 ( +0.36% )
tether usd iconsolana iconSOLUSDT74.19+0.59 ( +0.8% )
tether usd iconripple iconXRPUSDT1.08+0.0039 ( +0.36% )
Powered by
powered by triv
News - Web3

Block Milik Jack Dorsey Desak Senat AS Segera Sahkan Clarity Act

User
July 30, 2026 | 05:33 WIB
User
UpdatedDwi Cahyo
July 30, 2026 | 05:33 WIB
Block Milik Jack Dorsey Desak Senat AS Segera Sahkan Clarity Act

Perusahaan teknologi finansial asal Amerika Serikat milik Jack Dorsey, Block, Inc., secara resmi menyatakan dukungannya terhadap pengesahan rancangan undang-undang Digital Asset Market (Clarity) Act. Dalam surat resmi tertanggal 29 Juli 2026 yang ditujukan kepada Pemimpin Mayoritas Senat John Thune dan Pemimpin Minoritas Charles E. Schumer, Chief Legal Officer Block, Chrysty Esperanza, mendesak pimpinan Senat AS untuk segera membawa RUU tersebut ke lantai Senat guna pembahasan dan pemungutan suara tanpa penundaan.

​Block menilai undang-undang ini krusial untuk memberikan kejelasan hukum terkait penentuan status aset digital sebagai sekuritas atau komoditas, sebuah isu regulasi mendasar yang selama ini minim panduan undang-undang. Selain itu, Clarity Act dinilai akan menghadirkan kerangka kerja perlindungan konsumen tingkat federal yang komprehensif untuk pertama kalinya di AS, menggantikan aturan lisensi pengirim uang antarnegara bagian yang selama ini terfragmentasi.

​Secara khusus, perusahaan yang dipimpin Jack Dorsey ini menyambut baik masuknya ketentuan Blockchain Regulatory Certainty Act di dalam RUU tersebut, yang memastikan bahwa pengembang dan penyedia layanan tanpa hak kustodian (non-custodial) tidak dikategorikan sebagai pengirim uang. Surat tersebut juga mengapresiasi aturan hak kepemilikan mandiri (self-custody) atas aset digital, serta penguatan instrumen penegakan hukum untuk membasmi kejahatan keuangan tanpa mengorbankan perlindungan bagi para pengembang.

 

Stay Updated

Follow Cryptowave di Google News

Dapatkan berita kripto, blockchain, dan WEB3 terbaru setiap hari langsung dari Google News Cryptowave.

Follow Sekarang
Copiedbagikan