


Pengadilan Federal Brasil resmi menjatuhkan hukuman penjara kepada 14 anggota sindikat Narkoba Internasional. Mereka terbukti bersalah melakukan pencucian uang hasil perdagangan narkoba senilai lebih dari 508 juta Real Brasil atau setara sekitar 1,4 triliun rupiah.
Vonis ini merupakan puncak dari Operasi Terra Fértil yang diinisiasi oleh Kementerian Publik Federal (MPF). Fakta persidangan mengungkap modus canggih para pelaku dalam menyamarkan dana haram. Sindikat ini menggunakan aset kripto sebagai alat utama untuk memutus jejak audit perbankan tradisional, serta membangun jaringan perusahaan cangkang yang dikendalikan oleh pihak ketiga.
Uang hasil kejahatan tersebut kemudian diintegrasikan kembali ke ekonomi formal melalui pembelian aset mewah. Salah satu temuan paling mencolok adalah pembelian sebuah pesawat terbang yang kepemilikannya didaftarkan secara manipulatif atas nama sebuah toko bikini fiktif. Aset lain yang turut disita meliputi properti real estate dan kendaraan mewah di kawasan Uberlândia.
Majelis hakim tidak ragu menjatuhkan hukuman berat. Dua pemimpin utama jaringan divonis maksimal 21 tahun penjara, sementara 12 anggota lainnya termasuk manajer operasional dan akuntan menerima hukuman bervariasi antara 8 hingga 17 tahun. Pengadilan juga memerintahkan penyitaan seluruh aset dan pembayaran ganti rugi penuh kepada negara.