


​Rencana pemerintah Korea Selatan untuk memperketat aturan pencegahan pencucian uang (AML) mendapat reaksi keras dari DAXA, aliansi exchange kripto terbesar di negara tersebut. Aturan baru ini diprediksi bakal membuat operasional exchange kewalahan karena adanya potensi lonjakan laporan transaksi mencurigakan hingga 5,4 juta kasus.
​Masalah utamanya terletak pada kewajiban otomatis bagi bursa kripto untuk melaporkan setiap pengiriman aset ke luar negeri senilai 10 juta won atau sekitar Rp118,3 juta (kurs per 4 Mei 2026). Jika aturan ini disahkan, jumlah laporan transaksi yang harus diproses akan naik 85 kali lipat dibandingkan tahun lalu. DAXA menilai beban birokrasi ini sangat ekstrem dan bisa mengganggu aktivitas harian bursa dalam melayani nasabah.
​Selain beban kerja yang meledak, para pelaku industri juga memprotes ketimpangan sanksi yang diberikan. Exchange kripto seperti Upbit atau Bithumb terancam pembekuan bisnis jika terjadi kesalahan administrasi, sementara lembaga keuangan tradisional biasanya hanya dikenakan denda yang lebih ringan. Saat ini, para pemain market di Korea Selatan masih berupaya melakukan negosiasi agar regulasi tersebut tidak menghambat pertumbuhan ekosistem kripto lokal.