


Parlemen Turki akhirnya membatalkan rencana penarikan pajak dari transaksi aset kripto. Awalnya, pemerintah ingin menerapkan Transaction Fee sebesar 0,3% dan Withholding Tax atau pajak sebesar 10% dari keuntungan investasi setiap tiga bulan. Melansir dari media Turki, Hürriyet, pada Sabtu (28/03) waktu setempat, rencana ini langsung ditarik setelah muncul protes keras bahwa aturan tersebut tidak praktis dan bisa memicu Capital Flight atau kaburnya modal ke luar negeri.
Alasan utamanya adalah kekhawatiran bahwa investor akan memindahkan aset mereka ke exchange luar negeri karena biaya transfer kripto yang sangat murah. Para ahli kripto dan keuangan memperingatkan bahwa aturan pajak yang terlalu berat justru akan membuat negara kehilangan sumber pemasukan, terutama di tengah kondisi mata uang Lira yang sedang turun dan inflasi yang tinggi. Pemerintah pun memilih untuk menghapus aturan tersebut agar aset tetap berputar di dalam negeri dan mendukung inovasi blockchain lokal.
Meskipun saat ini dibatalkan, Parlemen Turki berencana untuk mengajukan kembali draf pajak yang sudah diperbaiki melalui proses hukum yang terpisah nanti. Pemerintah masih melihat market kripto sebagai sumber pendapatan yang besar karena jumlah penggunanya yang melonjak tajam. Saat ini, fokus otoritas adalah mencari cara agar negara tetap dapat pemasukan tanpa harus membuat investor kabur meninggalkan platform kripto dalam negeri.