


​Pemerintah China resmi merilis Undang-undang no 42 tahun 2026 yang melarang keras penerbitan stablecoin yang dipatok ke mata uang Yuan (RMB). Aturan perbankan baru ini menggantikan regulasi tahun 2021 dan menargetkan entitas asing maupun domestik agar tidak merusak kedaulatan moneter Tiongkok melalui aset digital. Langkah tegas Beijing ini memaksa Tether untuk segera menghentikan operasional stablecoin yuan miliknya, CNHT, guna menghindari ancaman hukuman pidana berat bagi para eksekutifnya.
​Tether secara resmi telah mengumumkan penghentian seluruh pencetakan token CNHT baru dan memberikan waktu satu tahun bagi pemegang aset untuk melakukan penebusan. Meskipun Tether berdalih penutupan ini karena rendahnya minat market, banyak yang menilai keputusan tersebut merupakan langkah penyelamatan diri dari jeratan hukum baru China. Hingga kini, CNHT tercatat hanya memiliki sirkulasi sekitar 20,5 juta token, angka yang sangat kecil jika dibandingkan dengan total kapitalisasi market USDT global.
​Larangan ini berbanding terbalik dengan kebijakan di Amerika Serikat, di mana Tether justru semakin memperkuat dominasinya tanpa hambatan regulasi yang berarti. Pengetatan ini diprediksi akan memutus akses bursa internasional terhadap instrumen digital berbasis Yuan dan memaksa pengguna beralih ke aset kripto lain. Dengan berakhirnya dukungan resmi pada 20 Februari 2027, riwayat stablecoin Yuan produk asing di market global