

.png)
.png)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi melibatkan aparat TNI dan Polri dalam kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditetapkan pada 15 Juli 2026.
Dalam aturan tersebut, unsur TNI dan Polri yang dilibatkan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Keduanya akan berperan dalam pembangunan jejaring informasi guna mendukung kegiatan pengawasan perpajakan.
Selain melalui jejaring informasi, DJP juga akan melakukan pengawasan dengan berbagai pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pemanfaatan teknologi remote sensing, web scraping, analisis media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, hingga taxation partnership.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan seluruh kegiatan pengawasan diawali dengan proses identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis guna mendukung fungsi pengawasan yang lebih efektif dan terukur.
Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari pembinaan wajib pajak dalam sistem self assessment yang berlaku di Indonesia. Tujuannya adalah meningkatkan kepatuhan perpajakan secara berkelanjutan.
Bagi wajib pajak yang telah terdaftar, pengawasan dilakukan melalui Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM). Sementara itu, bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, pengawasan dilakukan melalui kegiatan ekstensifikasi.