asset coin leftasset coin right
📩 Stay Ahead in Crypto!🔥
Get expert insights & alerts straight to your inbox — join our newsletter now!
tether usd iconfusionist iconACEUSDT0.2363-0.0045 ( -1.87% )
tether usd iconbitcoin iconBTCUSDT77,586.0+1356.13 ( +1.78% )
tether usd iconethereum iconETHUSDT2,461.11+67.87 ( +2.84% )
tether usd iconhyperliquid iconHYPEUSDT79.844+1.22 ( +1.55% )
tether usd iconpudgy penguins iconPENGUUSDT0.009711+0.001487 ( +18.08% )
tether usd iconsolana iconSOLUSDT94.31+1.58 ( +1.7% )
tether usd iconsui iconSUIUSDT0.8221+0.03 ( +3.79% )
tether usd icontutorial iconTUTUSDT0.07826+0.01462 ( +22.97% )
tether usd iconripple iconXRPUSDT1.4878+0.0328 ( +2.25% )
Powered by
powered by triv
News

DJP Wajibkan Exchange Kripto Verifikasi dan Laporkan Transaksi Pengguna

User
August 24, 2026 | 13:54 WIB
User
UpdatedBenny Hawe
August 24, 2026 | 13:54 WIB
DJP Wajibkan Exchange Kripto Verifikasi dan Laporkan Transaksi Pengguna

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan penyedia jasa aset kripto melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap data penggunanya. Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan transparansi pajak atas kepemilikan dan transaksi aset kripto di Indonesia.

Penyedia jasa kripto atau exchange juga diwajibkan melaporkan informasi aset dan transaksi pengguna kepada DJP. Artinya, data transaksi kripto kini semakin terintegrasi dengan sistem administrasi perpajakan pemerintah.

Bagi investor, kepemilikan aset kripto dapat dicantumkan sebagai harta dalam SPT Tahunan. Jika terdapat penghasilan dari transaksi kripto yang memiliki kewajiban perpajakan, informasi tersebut juga perlu dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan ini melanjutkan perubahan aturan pajak kripto yang berlaku sejak 1 Agustus 2025. Berdasarkan PMK 50/2025, penjualan kripto melalui pedagang aset keuangan digital dalam negeri dikenakan PPh Pasal 22 final sebesar 0,21% dari nilai transaksi, sementara skema tertentu melalui platform yang bukan PAKD dikenakan tarif 1%.

Kebijakan tersebut memperlihatkan pengawasan pajak terhadap industri kripto Indonesia semakin ketat seiring bertambahnya jumlah pengguna dan aktivitas transaksi aset digital.

 

Stay Updated

Follow Cryptowave di Google News

Dapatkan berita kripto, blockchain, dan WEB3 terbaru setiap hari langsung dari Google News Cryptowave.

Follow Sekarang
Copiedbagikan

Most Read

The Fed Pertahankan Suku Bunga di 3,50% - 3,75%
Breaking News
July 30, 2026 | 01:05 WIB
Iran Luncurkan Rudal Balistik ke Pangkalan Militer AS di Yordania
News - Breaking News
July 29, 2026 | 05:44 WIB