Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan penyedia jasa aset kripto melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap data penggunanya. Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan transparansi pajak atas kepemilikan dan transaksi aset kripto di Indonesia.
Penyedia jasa kripto atau exchange juga diwajibkan melaporkan informasi aset dan transaksi pengguna kepada DJP. Artinya, data transaksi kripto kini semakin terintegrasi dengan sistem administrasi perpajakan pemerintah.
Bagi investor, kepemilikan aset kripto dapat dicantumkan sebagai harta dalam SPT Tahunan. Jika terdapat penghasilan dari transaksi kripto yang memiliki kewajiban perpajakan, informasi tersebut juga perlu dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan ini melanjutkan perubahan aturan pajak kripto yang berlaku sejak 1 Agustus 2025. Berdasarkan PMK 50/2025, penjualan kripto melalui pedagang aset keuangan digital dalam negeri dikenakan PPh Pasal 22 final sebesar 0,21% dari nilai transaksi, sementara skema tertentu melalui platform yang bukan PAKD dikenakan tarif 1%.
Kebijakan tersebut memperlihatkan pengawasan pajak terhadap industri kripto Indonesia semakin ketat seiring bertambahnya jumlah pengguna dan aktivitas transaksi aset digital.


.png)
