DPR RI resmi mengesahkan APBN 2027 menjadi undang-undang pada Selasa (29/9/2026), dengan belanja negara ditetapkan sebesar Rp4.106,26 triliun. Anggaran jumbo tersebut dirancang untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 6% pada tahun depan.
Pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp3.435,1 triliun. Dengan belanja yang lebih besar, pemerintah menetapkan defisit anggaran sekitar Rp671,16 triliun atau 2,4% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Level defisit tersebut masih berada di bawah batas maksimal 3% PDB yang ditetapkan undang-undang.
APBN 2027 juga memasang sejumlah asumsi makro yang cukup agresif. Pertumbuhan ekonomi ditargetkan 6%, naik dari target APBN 2026 sebesar 5,4%, sementara inflasi dipatok 2,5%. Pemerintah menggunakan asumsi rata-rata nilai tukar rupiah Rp17.500 per dolar AS dan yield SBN 10 tahun sebesar 6,9%.
Asumsi rupiah Rp17.500 menjadi perhatian karena saat APBN disahkan, nilai tukar rupiah di pasar telah menembus Rp18.000 per dolar AS. Artinya, pemerintah menggunakan asumsi bahwa rata-rata rupiah sepanjang 2027 akan lebih kuat dibanding level pasar saat ini.
Postur final APBN juga sedikit lebih besar dibanding rancangan awal Presiden Prabowo Subianto pada Agustus. Saat itu, belanja direncanakan Rp4.097,2 triliun dan pendapatan Rp3.426 triliun. Setelah pembahasan bersama DPR, keduanya dinaikkan sekitar Rp9,1 triliun.


.png)
