asset coin leftasset coin right
📩 Stay Ahead in Crypto!🔥
Get expert insights & alerts straight to your inbox — join our newsletter now!
Dark Mode
ASTERUSDT0.714+0.043 ( +6.41% )
BTCUSDT88,221.0+2128.21 ( +2.47% )
COAUSDT0.004473-0.00019 ( -4.11% )
ETHUSDT2,983.96+133.71 ( +4.69% )
HYPEUSDT24.42+1.57 ( +6.87% )
JELLYJELLYUSDT0.07735-0.0474 ( -38.01% )
NXTUSDT0.000000000000000032-0.000000000000000011 ( -25.58% )
SOLUSDT125.75+6.06 ( +5.06% )
XRPUSDT1.8986+0.0909 ( +5.03% )
Powered by
News

Hingga Oktober 2025, Penerimaan Pajak Kripto RI Tembus Rp1,76 Triliun

User
December 10, 2025 | 17:25 WIB
User
UpdatedBenny Hawe
December 10, 2025 | 17:25 WIB
Hingga Oktober 2025, Penerimaan Pajak Kripto RI Tembus Rp1,76 Triliun

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa penerimaan pajak dari sektor kripto mencapai Rp1,76 triliun hingga 31 Oktober 2025. Angka ini menunjukkan bahwa kripto tidak lagi berada di pinggiran ekonomi, tetapi sudah menjadi bagian penting dari penerimaan negara.

Sejak mulai dipungut pajak kripto pada 2022, kontribusi fiskal dari aset digital terus meningkat. Penerimaan pajak masing-masing tahun: Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, kemudian melonjak ke Rp620,4 miliar pada 2024, dan kini mencapai Rp1,76 triliun di 2025. Dana ini berasal dari berbagai jenis pajak: PPh Pasal 22 senilai Rp889,52 miliar dan PPN dalam negeri Rp873,76 miliar.

Kenaikan signifikan ini terjadi di tengah perubahan regulasi baru lewat PMK 50/2025 yang mencabut PPN atas transaksi kripto dan menggantinya dengan tarif PPh final 0,21%. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Agustus 2025.

Pemerintah memandang sektor ekonomi digital, termasuk kripto, sebagai salah satu motor utama penerimaan negeri. Hal ini tercermin dari total penerimaan pajak sektor ekonomi digital yang mencapai Rp43,75 triliun hingga Oktober 2025.

Copiedbagikan