


​Gubernur Illinois, J.B. Pritzker, resmi menandatangani Undang-Undang Pajak Aset Digital (Digital Asset Tax Act) baru yang menempatkan wilayah tersebut sebagai negara bagian dengan regulasi pajak kripto paling agresif di Amerika Serikat. Mulai 1 Januari 2027, Illinois akan menerapkan pajak sebesar 0,20% dari nilai bruto aset digital yang ditukarkan, ditransfer, atau disimpan untuk pelanggan. Kebijakan ini memicu kritik keras karena tetap mengenakan tarif terlepas dari apakah aktivitas tersebut menghasilkan keuntungan atau justru kerugian bagi pengguna.
​Dalam penerapannya, aturan ini secara spesifik menyasar lapisan layanan dalam ekosistem kripto. Setiap aktivitas pembelian Bitcoin, transfer antar-wallet, hingga penyimpanan pada penyedia jasa kustodi akan langsung dikenai potongan pajak. Sebagai komparasi, pemindahan dana senilai $1 juta melalui kabel bank tradisional, transfer ACH, atau akun broker di Illinois sama sekali tidak dikenai biaya pajak tambahan. Namun, jika memindahkan dana dalam jumlah yang sama menggunakan aset digital, negara bagian akan langsung menarik pajak sebesar $2.000.
​Langkah ini dinilai sebagai kemunduran tajam mengingat Illinois baru saja mengadopsi regulasi ramah blockchain sebelumnya. Lembaga Crypto Council for Innovation memperingatkan bahwa keputusan ini menjadikan Illinois sebagai wilayah pengecualian nasional karena mengadopsi pajak berbasis transaksi yang tidak memiliki padanan setara pada instrumen saham, obligasi, maupun transaksi keuangan tradisional lainnya. Sejumlah kelompok industri bahkan menyatakan bahwa undang-undang baru ini menjadi insentif kuat yang dapat mendorong para wirausahawan, perusahaan rintisan, dan investasi kripto untuk keluar dari Illinois menuju wilayah lain yang lebih kompetitif.