


Minat masyarakat Indonesia terhadap aset kripto terus menunjukkan pertumbuhan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor kripto di Indonesia telah mencapai 22,4 juta hingga Mei 2026, meningkat sekitar 3,17%dibandingkan bulan sebelumnya.
Di sisi transaksi, nilai perdagangan aset kripto sepanjang Mei 2026 tercatat mencapai Rp23,01 triliun. Sementara itu, transaksi derivatif aset keuangan digital (AKD) membukukan nilai sebesar Rp5,69 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Adi Budiarso, mengatakan bahwa aktivitas industri tetap terjaga meski pasar masih mengalami fluktuasi.
"Di tengah fluktuasi, nilai transaksi dan kepercayaan konsumen AKD termasuk kripto masih terjaga dalam rangka pengembangan ekosistem IAKD OJK," ujar Adi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Selasa (7/7).
Sebagai perbandingan, pada April 2026 nilai transaksi kripto di Indonesia tercatat sebesar Rp22,98 triliun, sementara jumlah akun konsumen investasi kripto mencapai sekitar 21,1 juta.
Untuk mendorong pertumbuhan ekosistem aset digital, OJK juga terus memperluas program literasi keuangan digital. Sepanjang tahun ini, kegiatan edukasi telah diselenggarakan di Universitas Pattimura dan Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.
Selain itu, OJK bersama asosiasi blockchain turut menggelar Bulan Kripto sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aset digital sekaligus mendorong pemanfaatan teknologi blockchain dan kripto secara lebih luas di Indonesia.