asset coin leftasset coin right
📩 Stay Ahead in Crypto!🔥
Get expert insights & alerts straight to your inbox — join our newsletter now!
Dark Mode
BTCUSDT87,994.9+639.44 ( +0.73% )
ELXUSDT0.00547+0.00039 ( +7.68% )
ETHUSDT2,978.97+48.47 ( +1.65% )
IAGUSDT0.0661-0.0598 ( -47.5% )
SLVONUSDT68.88+4.12 ( +6.36% )
SOLUSDT124.16+0.54 ( +0.44% )
TOKENUSDT0.004898-0.003341 ( -40.55% )
XAUTUSDT4,412.9-54.05 ( -1.21% )
ZBTUSDT0.1531-0.0247 ( -13.89% )
Powered by
Breaking News

Isu Penarikan Dana Kripto, TRIV Tegaskan Sistem Indonesia Beda Dengan FTX

User
December 30, 2025 | 13:47 WIB
User
UpdatedBenny Hawe
December 30, 2025 | 13:51 WIB
Isu Penarikan Dana Kripto, TRIV Tegaskan Sistem Indonesia Beda Dengan FTX

Isu penarikan dana dari sejumlah exchange kripto lokal ramai diperbincangkan publik dalam beberapa hari terakhir dan memicu kekhawatiran akan potensi terulangnya kasus runtuhnya FTX di Indonesia. Kekhawatiran tersebut muncul seiring meningkatnya sensitivitas investor terhadap keamanan dana, khususnya di tengah volatilitas pasar kripto global.

Menanggapi hal ini, CEO TRIV Exchange Gabriel Rey menegaskan bahwa struktur industri kripto nasional saat ini sudah jauh berbeda dibandingkan dengan kondisi yang menyebabkan kolapsnya FTX. Ia menekankan bahwa exchange kripto di Indonesia tidak lagi memegang dana nasabah secara langsung.

Menurut Gabriel Rey, sejak diterapkannya skema bursa, kliring, dan kustodian, dana nasabah kini disimpan dan dikelola oleh lembaga khusus, bukan oleh exchange. Exchange seperti TRIV hanya berfungsi sebagai tempat jual beli aset kripto. Ia menyebut anggapan bahwa kasus FTX dapat terulang di Indonesia sebagai spekulasi yang tidak memahami kerangka regulasi yang berlaku. Gabriel juga menyoroti bahwa FTX beroperasi tanpa lisensi resmi dan tanpa pengawasan regulator, sehingga memiliki keleluasaan yang tidak dimiliki exchange kripto di Indonesia.

Penegasan serupa disampaikan oleh Commissioner INDODAX Oscar Darmawan. Ia menjelaskan bahwa saat ini seluruh dana nasabah exchange kripto lokal disimpan di lembaga kliring dan kustodian terpusat yang berada di bawah naungan CFX. Sistem ini sebelumnya berada di bawah pengawasan Bappebti dan kini berada di bawah pengawasan OJK.

Oscar Darmawan menambahkan bahwa exchange kripto seperti Indodax, Tokocrypto, TRIV, Floq, dan pelaku industri lainnya sudah tidak lagi memegang dana nasabah selama lebih dari satu tahun terakhir. Dengan peran CFX sebagai bursa kripto nasional yang diawasi ketat oleh OJK, sistem penyimpanan dana dinilai lebih aman dan terstruktur. Dalam skema ini, exchange diposisikan serupa dengan perusahaan sekuritas yang berfungsi mempertemukan pembeli dan penjual, tanpa menguasai dana klien.

Pernyataan dari para pelaku industri tersebut diharapkan dapat meredam kekhawatiran publik dan memberikan pemahaman bahwa tata kelola kripto di Indonesia telah mengalami perubahan signifikan. Dengan pemisahan fungsi antara exchange, kliring, dan kustodian, industri kripto nasional dinilai memiliki lapisan perlindungan yang lebih kuat dibandingkan dengan model yang digunakan oleh FTX sebelum kolaps.

Copiedbagikan