

.png)
.png)

Pemerintah Jepang sedang mempersiapkan aturan baru yang akan menetapkan pajak flat 20% atas keuntungan aset kripto, menurut laporan Nikkei. Kebijakan ini akan menyelaraskan tarif pajak kripto dengan instrumen investasi lain seperti saham dan reksa dana, sekaligus mendorong aktivitas perdagangan kripto di dalam negeri.
Saat ini, keuntungan dari perdagangan aset kripto di Jepang masuk dalam kategori “pendapatan lainnya” yang dapat dikenakan pajak progresif hingga 55%, membuat banyak trader lokal memilih bertransaksi di luar negeri. Dengan perubahan ini, pemerintah berharap ekosistem perdagangan kripto domestik menjadi lebih kompetitif dan menarik bagi investor ritel maupun institusi.
Rencana reformasi pajak ini juga sejalan dengan upaya Jepang memperkuat regulasi kripto tanpa menghambat inovasi. Dengan tarif tetap 20%, Jepang mengikuti model pajak negara-negara yang lebih ramah kripto, sehingga dapat meningkatkan transparansi dan mendorong pertumbuhan industri Web3 di wilayah tersebut.