


JPMorgan, kembali memperdalam ekspansinya di market aset digital dengan memperkenalkan instrumen investasi baru. Bank tersebut resmi mengajukan dokumen kepada regulator untuk menerbitkan surat utang terstruktur (structured notes) yang nilainya dikaitkan dengan kinerja ETF Bitcoin Spot BlackRock (IBIT).
Produk investasi ini dirancang dengan skema imbal hasil yang menarik bagi investor institusi. Dalam prospektusnya, JPMorgan menawarkan potensi imbal hasil minimal sebesar 16% apabila harga ETF IBIT berada pada level yang sama atau lebih tinggi dari harga awal pada periode peninjauan pertama, yakni sekitar Desember 2026.
Jika kondisi tersebut terpenuhi, surat utang akan otomatis jatuh tempo lebih awal dan investor langsung menerima keuntungan tersebut. Namun, jika harga belum mencapai target, investasi akan berlanjut hingga jatuh tempo pada tahun 2028.
Pada skenario jangka panjang ini, produk menawarkan potensi keuntungan yang lebih agresif. Investor berhak mendapatkan 1,5 kali lipat (150%) dari kenaikan harga aset dasar tanpa batas maksimum.
Sebagai pengaman, instrumen ini dilengkapi dengan fitur perlindungan risiko. Modal investor akan tetap aman selama penurunan harga Bitcoin tidak melebihi 30% pada saat jatuh tempo. Namun, JPMorgan memperingatkan bahwa jika harga jatuh lebih dalam dari ambang batas tersebut, investor berisiko kehilangan sebagian besar atau seluruh pokok investasi mereka.