asset coin leftasset coin right
📩 Stay Ahead in Crypto!🔥
Get expert insights & alerts straight to your inbox — join our newsletter now!
Dark Mode
ASTERUSDT1.5109+0.3255 ( +27.46% )
BNBUSDT1,302.21+187.31 ( +16.8% )
BTCUSDT115,315.0+5179.66 ( +4.7% )
ETHUSDT4,158.47+423.44 ( +11.34% )
HYPEUSDT39.71+3.19 ( +8.74% )
PENGUUSDT0.025624+0.004176 ( +19.47% )
SOLUSDT196.44+21.65 ( +12.39% )
XPLUSDT0.4568+0.0804 ( +21.36% )
XRPUSDT2.5582+0.2311 ( +9.93% )
Powered by
Breaking News

Jumlah Investor Kripto di Indonesia Tembus 18 Juta Dengan Transaksi Capai Rp 360,3 Triliun

User
October 10, 2025 | 13:02 WIB
User
UpdatedBenny Hawe
October 10, 2025 | 13:02 WIB
Jumlah Investor Kripto di Indonesia Tembus 18 Juta Dengan Transaksi Capai Rp 360,3 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan merilis data tentang jumlah investor aset kripto di Indonesia yang terus meningkat hingga mencapai 18,08 juta orang per September 2025, naik 9,57% dibandingkan bulan sebelumnya. Namun, kenaikan jumlah investor tersebut justru berbanding terbalik dengan nilai transaksi bulanan yang mengalami penurunan. 

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto sepanjang Januari hingga September 2025 mencapai Rp360,3 triliun, naik dari Rp276,45 triliun per Juli. Meski demikian, nilai transaksi pada bulan September turun 14,53% menjadi Rp38,64 triliun, dari sebelumnya Rp45,21 triliun pada Agustus.

Dalam laporan Rapat Dewan Komisioner, OJK menyebut pasar kripto nasional masih dalam kondisi stabil dengan kapitalisasi pasar mencapai Rp36,75 triliun pada Agustus. OJK juga menegaskan, industri aset digital di Indonesia saat ini terdiri dari 28 entitas berizin, termasuk bursa aset kripto, lembaga kliring, dan pedagang fisik aset kripto yang sudah terdaftar.

Meski volume transaksi menurun, peningkatan jumlah pengguna menunjukkan minat masyarakat terhadap aset digital masih tinggi. Namun, penurunan transaksi bulanan diperkirakan dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti volatilitas harga global, sikap hati-hati investor baru, hingga pergeseran aktivitas ke platform internasional dan protokol DeFi.

OJK menilai kondisi tersebut masih dalam batas wajar seiring dengan upaya penguatan regulasi serta edukasi terhadap investor. Lembaga itu juga membuka peluang inovasi bagi industri kripto, termasuk pengembangan produk berbasis aset digital, namun menegaskan bahwa kripto belum diakui sebagai alat pembayaran sah di Indonesia.

Analis menilai tren ini menandakan fase konsolidasi di pasar kripto domestik, di mana jumlah pengguna terus tumbuh sementara volume transaksi menyesuaikan dengan sentimen global dan arah kebijakan regulator.

Copiedbagikan