


Kantor Kejaksaan Distrik Gwangju, Korea Selatan, tengah menyelidiki insiden hilangnya Bitcoin hasil sitaan negara. Dalam laporan resmi yang dirilis Kamis (22/1), aset digital tersebut diduga kuat lenyap akibat serangan phishing yang menargetkan sistem penyimpanan internal mereka.
​Berdasarkan hasil tinjauan internal, pihak jaksa meyakini bahwa aset kripto tersebut hilang sekitar pertengahan tahun 2025 saat dalam proses penyimpanan dan pengelolaan. Investigasi awal menunjuk metode peretasan phishing sebagai penyebab utama bobolnya keamanan wallet milik institusi tersebut.
​Hingga saat ini, pihak kejaksaan menolak mengungkapkan jumlah pasti Bitcoin yang hilang demi menjaga kerahasiaan investigasi yang sedang berjalan. Namun, sebagai konteks, Kantor Distrik Gwangju dikenal menangani kasus penyitaan aset kripto berskala masif, termasuk upaya pengamanan 24.613 BTC dari kasus perjudian ilegal pada tahun 2024.
​Insiden ini menjadi sorotan tajam mengingat Korea Selatan telah memiliki kerangka hukum yang ketat terkait penyitaan aset digital sejak 2018. Mahkamah Agung setempat bahkan baru saja memperluas aturan tersebut pada Desember lalu, yang menegaskan bahwa Bitcoin yang tersimpan di bursa terpusat seperti Upbit dan Bithumb sah untuk disita sebagai barang bukti maupun aset rampasan negara.