asset coin leftasset coin right
📩 Stay Ahead in Crypto!🔥
Get expert insights & alerts straight to your inbox — join our newsletter now!
Dark Mode
ASTERUSDT1.189-0.071 ( -5.64% )
BANANAS31USDT0.003373-0.000368 ( -9.84% )
BTCUSDT91,882.6-2770.5 ( -2.93% )
DASHUSDT79.94-7.81 ( -8.9% )
ETHUSDT3,012.81-101.72 ( -3.27% )
HYPEUSDT38.94+0.36 ( +0.93% )
ROOTUSDT0.0008418-0.0015182 ( -64.33% )
SOLUSDT129.98-8.05 ( -5.83% )
XRPUSDT2.1492-0.0814 ( -3.65% )
Powered by
News

Jepang Re-klasifikasikan Aset Kripto sebagai Produk Keuangan dan Pangkas Pajak hingga 20%

User
November 18, 2025 | 05:41 WIB
User
UpdatedBenny Hawe
November 18, 2025 | 05:41 WIB
Jepang Re-klasifikasikan Aset Kripto sebagai Produk Keuangan dan Pangkas Pajak hingga 20%

Jepang siap mengubah secara besar-besaran pendekatannya terhadap aset kripto. Financial Services Agency (FSA) dilaporkan akan mereklasifikasi 105 aset kripto—termasuk Bitcoin dan Ethereum—sebagai produk keuangan di bawah Financial Instruments and Exchange Act, dan sekaligus memangkas tarif pajak atas keuntungan kripto dari maksimal sekitar 55% menjadi 20%.

Direktur Eksekutif FSA menyebut regulasi baru ini mencakup juga aturan tentang insider trading, di mana pertukaran aset kripto akan dituntut mengungkap risiko seperti volatilitas harga dan struktur penerbit token. 
Perubahan ini diharapkan disahkan saat sesi biasa parlemen Jepang berikutnya pada 2026.

Langkah ini muncul di tengah upaya Jepang untuk memperkuat daya saing pasar aset kriptonya dan menarik investor lebih luas, karena pajak kripto yang tinggi dan regulasi yang berat selama ini dianggap menjadi penghambat perkembangan industri.

Copiedbagikan