


Pemerintah Korea Selatan tengah menyusun aturan tegas yang akan memaksa bursa kripto untuk bertanggung jawab penuh atas hilangnya aset nasabah. Dipicu oleh peretasan besar yang menimpa bursa Upbit baru-baru ini, otoritas berencana menerapkan standar kompensasi no-fault compensation setingkat bank. Artinya, bursa wajib mengganti rugi uang nasabah yang hilang akibat peretasan atau kegagalan sistem, tanpa peduli apakah itu kesalahan bursa atau bukan.
Langkah drastis ini diambil setelah insiden pada 27 November lalu, di mana Upbit—bursa kripto terbesar di Korea kebobolan 104 miliar koin berbasis Solana senilai sekitar US$30,1 juta hanya dalam waktu 54 menit. Saat ini, regulator kesulitan menindak karena celah hukum yang ada. Namun, Komisi Jasa Keuangan (FSC) kini merevisi aturan agar bursa kripto diperlakukan sama ketatnya dengan lembaga keuangan tradisional dalam hal perlindungan konsumen.
Selain kewajiban ganti rugi, parlemen Korea juga tengah menggodok sanksi berat. Dalam rancangan aturan baru, bursa yang mengalami peretasan bisa didenda hingga 3 persen dari pendapatan tahunan mereka. Angka ini jauh melampaui batas denda saat ini yang hanya dipatok maksimal 5 miliar won. Pengetatan ini dinilai mendesak mengingat lima bursa utama Korea tercatat sudah mengalami 20 kali kegagalan sistem sejak tahun 2023.