Pemerintah Korea Selatan mengusulkan amandemen kebijakan untuk memungkinkan perusahaan kripto mendaftar sebagai "venture companies," yang akan memberikan akses ke pemotongan pajak, pendanaan pemerintah, dan dukungan hukum.
Inisiatif ini diajukan oleh Kementerian UMKM dan Startup Korea Selatan, yang bertujuan mengintegrasikan perusahaan kripto ke dalam kategori usaha ventura, sebuah status yang sebelumnya tidak tersedia karena klasifikasi mereka bersama sektor terbatas seperti perjudian. Proposal ini kini dibuka untuk masukan publik hingga 18 Agustus 2025, di bawah kepemimpinan Presiden pro-kripto Lee Jae Myung, yang mulai menjabat bulan lalu.
Amandemen ini akan memungkinkan perusahaan kripto mendapatkan manfaat seperti pemotongan pajak, subsidi pemerintah, dan jaminan pinjaman, yang sebelumnya hanya dinikmati oleh startup teknologi tradisional. Langkah ini merupakan bagian dari agenda Lee untuk mendorong inovasi blockchain, termasuk dukungan terhadap ETF Bitcoin spot dan peluncuran stablecoin berbasis won Korea. Delapan bank besar di Korea Selatan dikabarkan sedang berkolaborasi untuk mengembangkan stablecoin bersama, memperkuat ekosistem kripto lokal.
Perubahan ini juga mencakup penghapusan klasifikasi perusahaan kripto sebagai entitas terbatas, yang pada 2018 menyebabkan Dunamu, perusahaan induk Upbit, kehilangan status ventura dan menghadapi tagihan pajak $18 juta. Kementerian menyatakan bahwa perusahaan kripto dengan kualitas inovatif akan diakui sebagai usaha ventura, membuka peluang baru untuk sektor ini.
Data dari Tech in Asia menunjukkan bahwa pasar blockchain South Korea telah tumbuh pesat, dengan proyeksi mencapai $356,2 miliar pada 2023, dan kebijakan baru ini diperkirakan akan mempercepat ekspansi tersebut. Namun, tantangan regulasi dan stabilitas pasar tetap menjadi perhatian.