


Kejaksaan Distrik Gwangju resmi melikuidasi 320,8 unit Bitcoin hasil sitaan senilai 31,6 miliar won (Rp328 miliar) ke kas negara. Aset yang berasal dari kasus judi internasional periode 2018-2021 ini dijual secara bertahap selama 11 hari guna menjaga stabilitas pasar. Namun, proses ini menyisakan skandal memalukan karena aset tersebut sempat raib dikuras hacker setelah pejabat pengelola terjebak situs phishing pada Agustus 2025.
​Kelalaian fatal tersebut baru disadari otoritas empat bulan kemudian, memicu kritik tajam atas rendahnya literasi digital penegak hukum Korsel. Beruntung, sang peretas secara tak terduga mengembalikan seluruh aset bulan lalu, diduga akibat panik setelah jalur pencairan dana diblokir masif di berbagai bursa global. Meski dana sudah aman di kas negara, investigasi internal terhadap petugas yang lalai dan pengejaran pelaku peretasan masih terus berjalan.