

.png)
.png)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset kripto senilai sekitar Rp1,2 miliar yang diduga terkait dengan kasus korupsi yang menjerat mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. Penyitaan tersebut menjadi salah satu temuan menarik karena melibatkan aset digital dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut informasi yang terungkap dalam proses penyidikan, aset kripto tersebut diduga berasal dari hasil pemerasan yang kemudian dialihkan ke instrumen investasi digital. Langkah penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran dan pemulihan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Kasus ini menunjukkan bahwa aset kripto kini semakin masuk dalam radar aparat penegak hukum Indonesia. Seiring meningkatnya penggunaan aset digital, penyidik juga mulai memanfaatkan kemampuan pelacakan transaksi blockchain untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.
Penyitaan aset kripto oleh KPK bukan hanya bertujuan mengamankan barang bukti, tetapi juga memastikan hasil tindak pidana tidak dapat disembunyikan melalui instrumen investasi digital. Perkembangan teknologi blockchain yang bersifat transparan justru memungkinkan penyidik menelusuri pergerakan dana secara lebih detail dalam kondisi tertentu.