


​Regulator keuangan Korea Selatan (FSC) bersiap melarang perusahaan domestik berinvestasi menggunakan stablecoin berpatokan dolar AS seperti USDT dan USDC. Langkah ini secara efektif menutup celah bagi korporasi yang berniat menjadikan aset kripto sebagai cadangan kas maupun alat pembayaran luar negeri.
​Kebijakan ini menjadi pukulan telak bagi perusahaan ekspor-impor yang tadinya berharap bisa memakai stablecoin demi menghindari fluktuasi nilai tukar. Demi melindungi stabilitas nilai tukar mata uang nasional dan devisa negara, regulator bersikeras mewajibkan sektor bisnis untuk tetap bergantung pada sistem bank valuta asing tradisional, membuat mereka tertinggal dari fleksibilitas perusahaan di AS atau Jepang.
​Menurut laporan internal, FSC berdalih aturan ini penting untuk meredam investasi sembarangan oleh korporasi di tengah kondisi market kripto yang dinilai belum matang. Dengan pedoman larangan yang akan segera rilis, harapan korporasi Korea Selatan untuk menikmati kebebasan transaksi digital lewat undang-undang pro-kripto yang sedang digodok parlemen tampaknya harus kandas.