Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) mengungkapkan bahwa perdagangan aset kripto memiliki potensi besar terhadap perekonomian nasional, termasuk dalam menciptakan hingga 1,22 juta lapangan kerja baru. Potensi ini dapat tercapai apabila aktivitas perdagangan kripto ilegal dialihkan ke platform resmi yang terdaftar di bawah pengawasan pemerintah.
Dalam kajiannya, LPEM UI menjelaskan bahwa apabila hanya mempertimbangkan volume transaksi di platform legal, sektor kripto sudah mampu mendukung terbentuknya sekitar 333 ribu lapangan kerja. Namun, apabila seluruh transaksi ilegal senilai sekitar Rp1,7 triliun dapat bermigrasi ke sistem resmi dan dana hasil transaksi turut disalurkan ke sektor riil, jumlahnya bisa meningkat hingga lebih dari 1,2 juta pekerjaan.
Peneliti LPEM UI menyebut, peluang ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi baru di bidang digital dan keuangan, terutama melalui mekanisme investasi, edukasi, dan pengembangan infrastruktur blockchain. Namun, agar potensi tersebut terealisasi, diperlukan pengawasan yang kuat dan regulasi yang mendorong kepatuhan tanpa mengekang inovasi.
LPEM UI juga menekankan pentingnya peningkatan literasi keuangan dan digital di masyarakat agar lebih banyak pelaku ekonomi bisa terlibat secara legal di ekosistem kripto. Pemerintah diminta memperkuat kerja sama antara otoritas fiskal dan lembaga pengawas untuk mengawasi aktivitas aset digital serta memastikan manfaatnya tersalurkan ke sektor produktif.